Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir

Sejumlah platform digital populer di Indonesia terancam diblokir karena belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo. Berikut penjelasan terkait PSE.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir
Pexels.com/Lukas
Aplikasi dikelompokkan ke dalam folder. - Simak penjelasan terkait PSE yang menyebabkan WhatsApp hingga Netflix terancam di blokir Kominfo. 

- Facebook

- Netflix

- WhatsApp

- Instagram

- Telegram

- Twitter

- YouTube

Rekomendasi Untuk Anda

- Zoom

Baca juga: 6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga WhatsApp, Kominfo RI Selanjutnya?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022.

Menurut Semmy, PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," kata Semmy, seperti diberitakan Kompas.com.

Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.

Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.

(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Galuh Putri Riyanto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas