Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir

Sejumlah platform digital populer di Indonesia terancam diblokir karena belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo. Berikut penjelasan terkait PSE.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir
Pexels.com/Lukas
Aplikasi dikelompokkan ke dalam folder. - Simak penjelasan terkait PSE yang menyebabkan WhatsApp hingga Netflix terancam di blokir Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan terkait PSE dalam artikel ini.

Sejumlah platform digital asing di Indonesia terancam diblokir karena belum mendaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Platform digital populer seperti Instagram, WhatsApp hingga Netflix akan dicabut jika tidak mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ke Kominfo selambatnya tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Lantas, apa itu PSE?

Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

BERITA REKOMENDASI

Menurut laman resmi Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sistem elektronik memiliki definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sistem ini berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Dengan demikian dapat terwujud kesamaann pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.


Daftar Platform Digital Populer yang Terancam Diblokir

Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas