Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir
Sejumlah platform digital populer di Indonesia terancam diblokir karena belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo. Berikut penjelasan terkait PSE.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
Pexels.com/Lukas
Aplikasi dikelompokkan ke dalam folder. - Simak penjelasan terkait PSE yang menyebabkan WhatsApp hingga Netflix terancam di blokir Kominfo.
Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.
Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Galuh Putri Riyanto)