Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir

Sejumlah platform digital populer di Indonesia terancam diblokir karena belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo. Berikut penjelasan terkait PSE.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir
Pexels.com/Lukas
Aplikasi dikelompokkan ke dalam folder. - Simak penjelasan terkait PSE yang menyebabkan WhatsApp hingga Netflix terancam di blokir Kominfo. 

Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.

(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Galuh Putri Riyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas