Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan
SAFEnet membuat petisi penolakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ancaman pemblokiran platform digital yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Hingga kini masih ada beberapa platform digital populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo, di antaranya ada Google, Facebook, Netflik, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, YouTube, serta Zoom.
Jika platform digital tersebut tidak segera mendaftar atau melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 mendatang, maka Kominfo akan memblokir platform digital tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menanggapi hal tersebut, organisasi regional di kawasan Asia Tenggara yang bergerak di bidang digital, SAFEnet pun membuat petisi untuk menolak aturan Kominfo terkait Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat tersebut.
Petisi tersebut dibuat karena SAFEnet menilai pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga tanggal 20 Juli 2022 ini akan berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna patform digital.
Lebih lanjut SAFEnet menilai pasal-pasal yang ada dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut banyak terdapat pasal-pasal karet atau bermasalah.
Baca juga: 4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Netflix, Ternyata Ini Penyebabnya
Pasalnya pasal-pasal dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ini banyak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak atas privasi dan hak kebebasan berekspresi.
Hal tersebut diungkap Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum kepada Tribunnews.com, Minggu (17/7/2022).
"Sebetulnya Permenkominfo 5/2020 ini kan dari 2020 ya disahkan, SAFEnet sudah beberapa kali melayangkan protes kepada pemerintah terkait peraturan ini. Sejak 2021 kami sudah membuat statement, mengirimkan surat kepada Kominfo terkait keberatan dan lain-lain."
"Ketika kita melihat aturan dari Permenkominfo 5/2020 ini, SAFEnet sudah pernah bikin analisis kebijakannya, diketahui banyak sekali pasal-pasal bermasalah yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk hak atas privasi dan hak untuk kebebasan berekspresi," kata Nenden kepada Tribunnews, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi
Mengapa Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Langgar Hak Privasi dan Kebebasan Berekspresi
Nenden memberikan contoh, dengan adanya Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, maka pemerintah bisa meminta data pribadi pengguna.
Padahal data pengguna digital platform tersebut merupakan privasi dari pengguna.
"Ketika misalnya dengan peraturan ini platform digital wajib menyerahkan data pribadi pengguna ketika pemerintah minta. Berarti secara tidak langsung privasi pengguna atau data pengguna platform digital tersebut mau enggak mau ketika pemerintah meminta maka harus dikasih."