Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar PSE

Berikut ini alasan mengapa WhatsApp, Google, Instagram, hingga Netflix wajib daftar PSE Lingkup Privat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar PSE
ISTIMEWA
Instagram - Berikut ini alasan mengapa WhatsApp, Google, Instagram, hingga Netflix wajib daftar PSE Lingkup Privat 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah alasan kenapa WhatsApp, Google, Instagram, hingga Netflix wajib daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aprika), mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat agar terwujud kesetaraan atau equal playing field antara PSE asing dan domestik.

Tak hanya itu, pendaftaran ini juga berfungsi agar PSE patuh pada aturan yang ada di Indonesia, seperti urusan pembayaran pajak.

Dari laman Kominfo, alasan atau tujuan lainnya yakni untuk menjaga ruang lingkup digital dan juga untuk pengawasan PSE.

Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, juga menambahkan jika tidak mendaftar, maka akan terjadi kesulitan dalam berkoordinasi dengan PSE.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Mengapa WhatsApp hingga Google Wajib Daftar ke Kominfo?

Untuk diketahui, jika platform digital tidak mendaftarkan diri, maka aksesnya akan diputus atau diblokir Kominfo.

BERITA TERKAIT

Pemblokiran atau pemutusan akses tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Permen tersebut akan berlaku mulai 20 Juli 2022 mendatang.

Jadi, masih ada waktu bagi platform digital domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Sanksi pemblokiran bisa saja dicabut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran, dan kedua telah melakukan update atau pembaruan informasi pendaftaran dengan benar.

Semuel mengatakan, PSE yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai PSE ilegal.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," tambah Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com. 

Dari pantauan Tribunnews di laman pse.kominfo.go.id, Senin (18/7/2022) pagi, telah ada 86 PSE Asing dan 5.675 PSE Domestik telah terdaftar.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com/Rendika Ferri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas