Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Editor: Muhammad Zulfikar
![Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-whatsapp-dan-google.jpg)
- YouTube
- Zoom
Baca juga: Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan
Apa itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:
![Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-google-terancam-diblokir-kominfo.jpg)
1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Lalu, bagaimana tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat?
Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo
Tahapan Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.