Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Mashable, Popular Science
Ilustrasi WhatsApp (kiri) dan Google (kanan) yang terancam diblokir Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

- YouTube

- Zoom

Baca juga: Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan

Apa itu PSE Lingkup Privat?

PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan).
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). (Istimewa, Popular Science)
Rekomendasi Untuk Anda

1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Lalu, bagaimana tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat?

Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

Tahapan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas