Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini
Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Editor: Muhammad Zulfikar
Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Manfaat bagi PSE yang terdaftar:
1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).
2. Lebih dipercaya masyarakat.
3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir
Manfaat bagi masyarakat:
1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".
2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Sebagai informasi, jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif itu yakni berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo
6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga Twitter
Sejumlah negara sempat melakukan pemblokiran terhadap Facebook, Twitter, hingga Instagram. Kominfo RI berencana memblokir sederet platform digital asing tersebut, pada 22 Juli 2022.