Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini
Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Editor: Muhammad Zulfikar
Diketahui Kominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lainnya. Hal ini lantaran perusahaan asing tersebut tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Sampai tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo, yakni pada 20 Juli 2022 masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Ternyata, sebelum Indonesia, ada beberapa negara yang sudah lebih dulu sempat melakukan pemblokiran terhadap sederetan perusahaan raksasa digital tersebut. Sedangkan Indonesia berencana akan melakukan pemblokiran.
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir
Berikut daftar negaranya:
1. Tiongkok
Negara tirai bambu ini, lebih dulu melakukan pemblokiran terhadap sederetan aplikasi. Di antaranya, Google yang tak dapat diakses dari China. Kemudian, Facebook yang tidak bisa diakses sejak 2009.
Selain itu, Instagram sempat diblokir pemerintah China, lantaran Instagram digunakan untuk mempopulerkan gerakan protes kelompok pro-demokrasi di Hongkong pada 2014 lalu. Beberapa sosial media yang berasal dari luar negaranya, juga diblokir dengan alasan keamanan negara.
2. Qatar
Alasan utama negara ini memblokir adalah karena Undang-Undang Telekomunikasi negara. UUT Qatar melarang organisasi atau perusahaan asing menyediakan layanan telekomunikasi tanpa izin. Bagi Anda yang ingin terhubung dengan orang setempat, kamu bisa mencoba aplikasi layanan pesan lain seperti Google Duo.
Baca juga: SANKSI Google, WhatsApp hingga Facebook Tak Daftarkan Platform ke Kominfo: Terancam Putus Akses
3. Korea Utara
Korea Utara dikenal sebagai negara yang menutup diri dari luar. Karena itu, berdampak pada penggunaan internet. Korea Utara memiliki server dan situs yang khusus bisa diakses oleh negara itu saja.
Korea Utara memblokir YouTube, Facebook, hingga Twitter. Selain itu, Korea Utara juga memblokir situs yang berasal dari Korea Selatan sejak 2016 lalu. Kementerian Telekomunikasi Korea Utara menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk membatasi akses dari luar negara itu.
4. Iran
Iran menjadi negara yang banyak memblokir layanan media sosial. Sebelumnya, Iran sudah memblokir layanan media sosial Twitter, Facebook, YouTube dan Telegram. Dikutip dari Reuters, Rabu (2/5/2018), pemerintah Iran memutuskan untuk memblokir Telegram untuk melindungi keamanan nasional.
Keputusan Iran untuk memblokir Telegram sebelumnya sudah dipertimbangkan sejak Januari 2018. Kala itu, protes meletus di lebih dari 80 kota di Iran. Kemudian, terjadilah demonstrasi menentang elit ulama dan pemerintah Iran.
Sejumlah tokoh di Iran mengatakan, para demonstran memanfaatkan Telegram untuk mengorganisir pendemo hingga akhirnya dikuasi oleh Garda Revolusi dan relawan yang terafiliasi. Telegram pun diblokir sementara per Januari 2018.
Baca juga: Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan
5. Vietnam
Tahun 2009 negara Vietnam memblokir Facebook selama seminggu. Namun tanpa penjelasan secara resmi, pemblokiran berlanjut untuk mencegah warganya mengkritik pemerintah. Saat ini, Vietnam melanjutkan pemblokiran media sosial secara acak. Bahkan berlanjut dengan melarang Linkedln pada Juni 2016.
6. Turki
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sempat menutup akses ke Twitter setelah rekaman audionya di bagian ke platform ini yang membuat pemerintahannya dituduh terlibat korupsi. Erdogan kemudian menutup juga Facebook dan YouTube. Tahun 2015, Turki melunak dengan mencabut blokiran terhadap media sosial tersebut kecuali Twitter.