Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Soal Ancaman Pemblokiran Kominfo ke Platform Digital yang Tak Registrasi PSE, SAFEnet: Rugikan User

SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Ancaman Pemblokiran Kominfo ke Platform Digital yang Tak Registrasi PSE, SAFEnet: Rugikan User
Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). | SAFEnet dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. Karena SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna. 

TRIBUNNEWS.COM - Ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai akan merugikan user atau pengguna.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum saat menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.

Kerugian ini bisa dirasakan terutama masyarakat yang dalam kehidupannya membutuhkan platform digital untuk mencari uang, belajar, atau sekadar berbagi pesan.

"Contohnya belakangan ini yang tengah ramai, misalnya kalau platform digital tidak register, maka akan diblokir aksesnya oleh pemerintah."

"Kalau kita lihat masyarakat bisa dibilang hampir dari lini kehidupannya membutuhkan platform digital yang macam-macam."

"Mulai dari hal yang sederhana misalnya seperti chatting, berbagi pesan dengan keluarga, kemudian ada yang mencari uang dari platform digital, ada yang belajar melalui platform digital," ujar Nenden kepada Tribunnews, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Pakar IT Soroti Tiga Pasal yang Dinilai Bermasalah dalam Aturan PSE Kominfo

Oleh karena itu, SAFEnet menolak penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam Permenkominfo tersebut diatur tentang kewajiban registrasi bagi platform digital ke Kominfo.

Jika tidak melakukan registrasi, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran.

Hingga kini masih ada beberapa platform digital populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo.

Nenden menjelaskan, aturan registrasi paltform digital tersebut sangat bermasalah sebab dapat menganggu proses bisnis platform digital.

"Permenkominfo 5/2020 dan amandemennya di Permenkominfo 10/2021 itu sangat bermasalah dan dapat melanggar hak-hak kita sebagai pengguna."

"Jadi enggak cuma misalnya ini menganggu proses bisnis dari platform digital, tapi kalau saya lihat ternyata dampaknya ini juga sangat besar pada users atau pengguna," kata Nenden 

Selain itu, aturan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga bisa melanggar privasi pengguna.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas