Soal Ancaman Pemblokiran Kominfo ke Platform Digital yang Tak Registrasi PSE, SAFEnet: Rugikan User
SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). | SAFEnet dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. Karena SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna.
2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)
Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.
Berita Rekomendasi