Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Soal Ancaman Pemblokiran Kominfo ke Platform Digital yang Tak Registrasi PSE, SAFEnet: Rugikan User

SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Ancaman Pemblokiran Kominfo ke Platform Digital yang Tak Registrasi PSE, SAFEnet: Rugikan User
Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). | SAFEnet dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. Karena SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna. 

TRIBUNNEWS.COM - Ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai akan merugikan user atau pengguna.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum saat menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.

Kerugian ini bisa dirasakan terutama masyarakat yang dalam kehidupannya membutuhkan platform digital untuk mencari uang, belajar, atau sekadar berbagi pesan.

"Contohnya belakangan ini yang tengah ramai, misalnya kalau platform digital tidak register, maka akan diblokir aksesnya oleh pemerintah."

"Kalau kita lihat masyarakat bisa dibilang hampir dari lini kehidupannya membutuhkan platform digital yang macam-macam."

"Mulai dari hal yang sederhana misalnya seperti chatting, berbagi pesan dengan keluarga, kemudian ada yang mencari uang dari platform digital, ada yang belajar melalui platform digital," ujar Nenden kepada Tribunnews, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Pakar IT Soroti Tiga Pasal yang Dinilai Bermasalah dalam Aturan PSE Kominfo

Oleh karena itu, SAFEnet menolak penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam Permenkominfo tersebut diatur tentang kewajiban registrasi bagi platform digital ke Kominfo.

Jika tidak melakukan registrasi, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran.

Hingga kini masih ada beberapa platform digital populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo.

Nenden menjelaskan, aturan registrasi paltform digital tersebut sangat bermasalah sebab dapat menganggu proses bisnis platform digital.

"Permenkominfo 5/2020 dan amandemennya di Permenkominfo 10/2021 itu sangat bermasalah dan dapat melanggar hak-hak kita sebagai pengguna."

"Jadi enggak cuma misalnya ini menganggu proses bisnis dari platform digital, tapi kalau saya lihat ternyata dampaknya ini juga sangat besar pada users atau pengguna," kata Nenden 

Selain itu, aturan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga bisa melanggar privasi pengguna.

Jika platform digital sudah melakukan registrasi ke Kominfo, maka pemerintah memiliki hak untuk mengakses data pribadi pengguna.

Padahal selama ini pemerintah masih belum mempunyai jaminan akan perlindungan data pribadi pengguna.

Bahkan beberapa kali pemerintah juga kecolongan dengan adanya kebocoran data pribadi.

Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

Nenden mengungkapkan, jika nantinya Kominfo benar-benar memblokir platform digital yang tidak registrasi maka akan berimbas kepada masyarakat.

"Kalau dilihat dari kriteria PSE lingkup privat yang diwajibkan untuk mendaftar, misalnya ecomerce, aplikasi chatting, aplikasi belajar online, itu termasuk PSE yang harus mendaftar."

"Dan sekarang kalau kita lihat banyak yang belum mendaftar karena mereka mempunyai pandangannya tersendiri."

"Ketika platform-platform tersebut akhirnya diblokir karena tidak mengikuti regulasi ini, yang sedih adalah masyarakat."

"Karena tidak bisa lagi mengakses aplikasi yang biasa digunakan untuk mencari uang misalnya, belajar," terang Nenden.

Sehingga Nenden menilai sebelum menerapkan aturan registrasi platform digital ini, hendaknya pemerintah membenahi dulu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut.

"Makanya kami melihat ini kayaknya banyak kerugiannya dari Permenkominfo 5/2020."

"Alih-alih harus mengatur sebanyak itu, apalagi ada klausul bagaimana pemerintah harus atau bisa mengakses data pribadi saja itu sudah berbahaya banget."

"Kita tahu saat ini pemerintah belum punya jaminan bisa melindungi data pribadi pengguna dan lain-lain."

"Jadi kami lihat banyak hal yang perlu diperbaiki dari regulasi ini," kata Nenden.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kominfo akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai PSE.

Pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat platform digital paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.

Jika platform digital tidak mendaftar sebagai PSE Kominfo, maka akan disebut ilegal dan diblokir.

Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.

Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022).

Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo.

Di antaranya ada Google, Facebook, Netflik, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, YouTube, serta Zoom.

Baca juga: Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan

Apa itu PSE Lingkup Privat?

PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

Baca juga: Pakar IT Soroti Tiga Pasal yang Dinilai Bermasalah dalam Aturan PSE Kominfo

1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)

Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas