Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

109 PSE Asing Sudah Daftar ke Kominfo, WhatsApp, Facebook hingga Instagram Masih Belum Ada

Platform digital asing yang belum mendaftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 terancam diblokir. Hingga Selasa (19/7/2022) 109 PSE asing sudah terdaftar.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 109 PSE Asing Sudah Daftar ke Kominfo, WhatsApp, Facebook hingga Instagram Masih Belum Ada
Pexels.com/Lukas
Aplikasi dikelompokkan ke dalam folder. - Hingga Selasa (19/7/2022) 109 PSE asing sudah terdaftar. Platform digital asing yang belum mendaftar ke Kominfo terancam diblokir. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah platform digital asing di Indonesia yang belum mendaftar ke Kominfo terancam diblokir.

Pemblokiran dilakukan karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Asing ke Kominfo.

Jika tidak mendaftarkan diri sebagai PSE ke Kominfo selambatnya tanggal 20 Juli 2022, maka platform digital tersebut akan dicabut.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Menurut pantauan Tribunnews.com, hingga hari ini, Selasa (19/7/2022), sudah 109 PSE asing yang terdaftar, termasuk Netflix.

Namun, WhatsApp, YouTube, Facebook, Google, Telegram hingga Instagram terpantau masih belum mendaftarkan produknya ke Kominfo.

Baca juga: Menyusul Mobile Legends, Genshin Impact dan Hokai Impact Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Apa itu PSE?

Berita Rekomendasi

Mengutip kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Sistem elektronik memiliki definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. (Tribun Jakarta/Net)

Sistem ini berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Dengan demikian dapat terwujud kesamaann pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Baca juga: PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas