Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara

Ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE Kominfo ramai dikritik karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara
Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny G Plate membantah dugaan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melanggar kebebasan berekspresi 

Tiga Pasal Bermasalah

Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menerangkan, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Di antaranya:

1. Pasal 9 ayat 3 dan 4

Ayat 3: PSE Lingkup Privat wajib memastikan: (a) Sistem Elektroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena "meresahkan masyarakat" & "mengganggu ketertiban umum" ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," ujar Teguh di akun Twitternya.

Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo
Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo (oss.go.id)

2. Pasal 14 ayat 3

Berita Rekomendasi

Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum". Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya di takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ucap Teguh.

3. Pasal 36

Ayat 1: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Ayat 2: Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.


Ayat 3: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

"Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE. Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" kata Teguh.

Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas