PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara
Ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE Kominfo ramai dikritik karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi
Editor: Muhammad Zulfikar
Pembelaan Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dugaan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melanggar kebebasan berekspresi.
Sebab, menurutnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, tidak berkaitan soal mengatur konten.
"Sudah dijelaskan di atas, Pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut tidak berkaitan dengan konten, namun persyaratan administratif. Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit, yang dapat membingungkan masyarakat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bahwa pelaku industri digital yang berbisnis di tanah air mengklaim selalu patuh terhadap aturan di negara tempat menjalankan usaha.
Baca juga: Menkominfo Bantah Aturan PSE Lingkup Privat Langgar Kebebasan: Bukan Soal Konten
"Kepada saya selalu disampaikan bahwa PSE Lingkup Privat, e-commerce, dan global tech companies selalu menghormati dan melaksanakan kegiatannya sesuai perundang-undangan di negara bersangkutan. Buktikan saja itu dengan baik," kata Johnny.
Adapun, PSE Lingkup Private wajib lakukan pendaftaran sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, di mana diatur lebih lanjut dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Pendaftarannya melalui OSS (Online Single Submission) dan sudah diberi kesempatan hampir 2 tahun, mengapa sekarang baru ribut? Hormati aturan negara dengan baik, jangan bias ke substansi dan konten, yang tidak berhubungan dengan pendaftaran PSE dimaksud," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.