Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian
IST
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.

“Ini bukan pengendalian melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini dilakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Facebook, Instagram dan WhatsApp Sudah Terdaftar PSE Kominfo, Twitter dan Google Belum

Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola.

“Dengan PSE ini kita bisa memastikan bahwa mereka yang beroperasi secara digital dan menargetkan Indonesia sebagai market memiliki mekanisme konten yang sesuai seperti pedoman dalam bahasa Indonesia,” ujar Samuel.

Samuel juga menjelaskan, apabila pelaku usaha digital yang tidak mendaftar PSE tentu merugikan mereka karena tidak melihat potensial market di Indonesia.

BERITA TERKAIT

“Dengan tidak mendaftar itu membuka peluang bagi anak bangsa mengembangkan layanan digital yang mereka berikan selama ini,” ucap Samuel.

Intinya, lanjut Samuel, PSE ini merupakan tata kelola agar kita mengetahui siapa saja pelaku usaha yang beroperasi secara digital di Indonesia dan apakah menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia.

Menurut pantauan di situs pse.kominfo.go.id platform media sosial terpopuler Facebook, Instagram dan WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo.

Baca juga: WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram

Dengan terdaftarnya platform media sosial Meta Group ini dalam PSE Kominfo, maka lolos dari sanksi blokir yang akan dilakukan apabila tidak melakukan pendaftaran.

Pendaftaraan PSE Kominfo terakhir pada 20 Juli 2022. Sejauh ini Meta Group, Netflix dan TikTok telah terdaftar. Sementara itu Twitter dan Google belum terlihat mendaftar dalam PSE.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas