Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian
Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar
2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan
Baca juga: 109 PSE Asing Sudah Daftar ke Kominfo, WhatsApp, Facebook hingga Instagram Masih Belum Ada
3. Mendaftarkan Sistem Elektronik
Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:
1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.
3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.
4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.
Baca juga: Pendapat Pengamat Tentang Aturan PSE yang Nyaris Bikin Facebook dan Instagram Diblokir
5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.
6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.
Manfaat dan Tujuan
Adapun tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Publik yakni:
1. Mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara
2. Mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government).