Inilah Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo per 30 Juli 2022: Dota, Steam, Paypal, hingga Yahoo
Berikut sejumlah platform digital yang mulai diblokir Kominfo termasuk kategori platform game dan distribusi game populer di Tanah Air.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut informasi daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo per hari ini, Sabtu (30/7/2022), mulai Epic Games, Steam, Dota, Yahoo, hingga Counter Strike.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mulai hari ini (30/7/2022) resmi blokir Steam dan sejumlah situs game online lain di Indonesia.
Selain Steam, situs game online yang juga masuk daftar blokir Kominfo adalah Epic Games, Origin (EA), Uplay, Dota2, dan Counter Strike.
Sejumlah platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.
Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim.
Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.
Dikutip dari Kompas Tekno, setidaknya terdapat tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.
Baca juga: Kominfo Bantah Bisa Intip Isi Percakapan di Whatsapp Setelah Terdaftar Sebagai PSE
Berikut sejumlah situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
- Yahoo
- PayPal
- Epic Games (platform distribusi game)
- Steam (platform distribusi game)
- Dota (game)
- Counter Strike (game)
- Origin (EA)
Masih dikutip dari Kompas Tekno, sejumlah platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.