Inilah Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo per 30 Juli 2022: Dota, Steam, Paypal, hingga Yahoo
Berikut sejumlah platform digital yang mulai diblokir Kominfo termasuk kategori platform game dan distribusi game populer di Tanah Air.
Editor: Malvyandie Haryadi
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).
Baca juga: Yahoo dan Dota Belum Daftar PSE, Kominfo Siap untuk Memblokir
Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.
PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.
Hanya Sementara
Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.
Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.
Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Google, YouTube dan Playstore Akhirnya Lolos
Platform digital asing Google, YouTube, Playstore, dan juga Google Map dinyatakan lolos dari sanksi blokir setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kepastian ini setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia.
Batas waktu pendaftaran PSE ini telah berakhir sejak kemarin, 20 Juli 2022.
“Google telah mendaftarkan lagi 4 tambahan. Setelah mendaftarkan cloud, sekarang mereka mendaftarkan youtube, search engine, playstore dan maps,” ungkap Semuel dalam paparannya secara virtual, Kamis (21/7/2022).
Dalam kesempatan tersebut Semuel juga mengatakan bahwa Kominfo segera mengirimkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.
PSE tersebut akan langsung diblokir jika Aplikasi atau platform yang dimaksud tidak memberikan respon setelah mendapatkan surat peringatan.