Seloroh Hakim Lihat Tuntutan Yoory Corneles 2.000 Halaman: Saya Takut Jaksa Sakit Kalau Baca Semua
Momen lucu terjadi saat sidang tuntutan mantan Direktur Utama (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen lucu terjadi saat sidang tuntutan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Hal itu dikarenakan tebalnya tuntutan yang dibawa jaksa untuk Yoory Corneles.
Sebagai informasi Yoory Corneles merupakan terdakwa kasus pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.
"Hari ini sidang saudara adalah mendengarkan tuntutan penuntut umum," kata hakim Bambang kepada terdakwa di persidangan.
"Saya mohon persetujuannya ini kan tebel sekali. Mungkin kalau saya lihat ada 500 lembar mungkin," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 31 M
Kemudian Jaksa KPK menginfokan bahwa tuntutan yang dibawa sebanyak 2.000 halaman.
Atas hal itu, hakim Bambang takut Jaksa KPK sampai sakit jika dibacakan seluruhnya.
"Saya takut jaksanya sakit kalau baca semua. Kalau yang dibacakan yang penting-penting saja bagaimana setuju tidak," kata hakim Bambang.
Kemudian terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles menyetujuinya.
"Setuju Yang Mulia," jawab Yoory.
Baca juga: Yoory Corneles, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung
Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Yoory Corneles Pinontoan 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata Jaksa KPK di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).