Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya

Berikut adalah penjelasan dari PSE lingkup privat layanan milik Kementerian komunikasi dan informartika (Kominfo) dan apa manfaatnya jika mendaftar.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya
laman aptika.kominfo.go.id
PSE Lingkup Privat - Berikut penjelasan tentang apa yang disebut PSE dan berikut manfaatnya jika mendaftar. 

Contoh PSE pada jenis ini adalah Gopay, Dana, paypal

3. Layanan pengiriman materi atau muatan digital

layanan muatan digital berbayar melalui jaringan portal maupun situs termasuk dalam PSE.

Selain itu yang termasuk PSE juga pengiriman surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke peranggat pengguna.

Contoh layanan PSE ini adalah Gojek dan Grab.

Baca juga: 5 Platform Digital Tidak Bisa Diakses per Sabtu 30 Juli 2022, Muncul Tren #BlokirKominfo di Twitter

4. Layanan komunikasi digital

Layanan ini bertugas menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi digital.

BERITA REKOMENDASI

Jenis layanan PSE ini meliputi seluruh komunikasi digitas tak terkecuali, pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan jaringan.

Selain itu juga percakapan dalam jaringan bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Contoh PSE pada layanan ini adalah Whatsapps, Twitter, dan Instagram.

5. Layanan mesin pencarian

Layanan yang termasuk dalam jenis PSE ini adalah layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar,animasi, musik, video.


Termasuk film dan permainan atau kombinasi dari sebagian hingga seluruhnya.

Contoh yang termasuk dalam layanan PSE jenis ini adalah Google dan Youtube.

Baca juga: 10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo: Ada Steam, Paypal, Hingga Epic Games

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas