Kominfo Buka Blokir Paypal untuk Sementara, Pengguna Diminta Migrasikan Dana ke Platform Lain
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara Paypal dari aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara Paypal dari aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya memberi waktu kepada masyarakat Indonesia untuk memigrasikan dananya yang ada di Paypal ke sistem pembayaran lain.
"Pembukaan sementara ini berlaku lima hari kerja. Mulai dari hari Senin sampai dengan jam 23.59 hari Jumat, karena ada perbedaan waktu jadi kita beri kesempatan masyarakat di waktu tersebut," tutur Samuel Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Daftar Lengkap dan Profil 10 Platform yang Diblokir Kominfo: Steam, Dota, Paypal, Hingga Amazon
Jika jangka waktu yang telah ditentukan habis dan belum ada perkembangan dari pihak Paypal, Kominfo akan mengambil langkah tegas.
"Nanti akan kita lihat kalau hari Jumat depan itu apakah ada recall, kalau tidak ada recall juga ya nanti mohon maaf kepada masyarakat, karena itu untuk menegakkan kedaulatan kita dan untuk membangun ekosistem digital dan ekonomi digital kita lebih kondusif, aman dan nyaman," terangnya.
Hingga pukul 07.00 WIB, Minggu (31/7/2022) Kominfo mencatat ada 5453 PSE. Dimana PSE tersebut ialah penyelenggara atau perusahaan yang memiliki aplikasi maupun platform.
Yang didaftarkan jumlahnya ada 9.039 PSE, dimana ada yang di-suspend karena dari datanya tidak valid atau tidak lengkap dan tidak sesuai itu sebanyak 63 platform dan yang diblokir ada 7 PSE.
"Hingga tadi pagi kami masih membuka satu yaitu Paypal, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan migrasi. Jadi sekarang ada enam," ungkap Samuel.
Baca juga: Apa Itu Steam, Epic Games, Dota dan Amazon yang Diblokir Kominfo, Ini Penjelasannya
PayPal
PayPal menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai hari ini, 30 Juli 2022.
Bagi Anda yang sering belanja online di marketplace global, mungkin tidak asing dengan istilah PayPal. Sederhananya, PayPal adalah rekening virtual yang menyediakan layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran secara online.
PayPal merupakan perusahaan penyedia layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online. PayPal memungkinkan pelanggan untuk membuat akun di platformnya, yang terhubung ke kartu kredit atau rekening giro pengguna.
Bisa dikatakan, PayPal adalah salah satu pembayaran digital paling populer di dunia. Saat ini saja PayPal sudah memiliki lebih dari 400 juta pengguna aktif di seluruh dunia.