Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Buka Blokir Paypal untuk Sementara, Pengguna Diminta Migrasikan Dana ke Platform Lain

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara Paypal dari aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Editor: Sanusi
zoom-in Kominfo Buka Blokir Paypal untuk Sementara, Pengguna Diminta Migrasikan Dana ke Platform Lain
IST
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara Paypal dari aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).Pembukaan sementara ini berlaku lima hari kerja. Mulai dari hari Senin sampai dengan jam 23.59 hari Jumat 

Di antara keunggulan dari PayPal adalah memiliki jaringan yang kuat dan melayani berbagai transaksi keuangan antar negara. Semua transaksi ini dilakukan dengan menggunakan surat elektronik secara online.

Artinya, dengan memiliki akun atau rekening PayPal, pengguna bisa melakukan transaksi lintas batas atau melakukan belanja online lewat e-commerce yang pelayanannya dari luar negeri.

PayPal adalah layanan pembayaran digital yang dianggap memiliki tingkat keamanan cukup baik dan terjamin jika dibandingkan dengan berbagai fasilitas serupa.

Sebagai informasi, PayPal adalah perusahaan layanan keuangan yang berbasis di California Amerika Serikat. Salah satu pendirinya yakni Elon Musk yang juga dikenal sebagai perintis mobil listrik Tesla.

Diblokir sejak kemarin

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Berikut daftar platform yang diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022), dari Epic Games, Steam, Dota, hingga Counter Strike.

Ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran hingga akhirnya diblokir Kominfo.

Berita Rekomendasi

Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.

Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo:

1. Steam (PSE: Valve Corp)

2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)


3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)

4. Bing (PSE: Microsoft)

5. Amazon (PSE: Amazon Inc)

6. Dota (PSE: Valve Corp)

7. CS GO (PSE: Valve Corp)

8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)

9. Origin (PSE: Electronic Arts)

10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas