Pengguna Internet Indonesia Tembus 204,7 Juta, Pakar: Harus Jadi Ruang Berbudaya
Ruang bermedia digital adalah ruang praktek berbudaya Pancasila yang merupakan nilai luhur berbangsa dan bernegara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan riset HootSuite dan We Are Social pengguna internet aktif di Indonesia mencapai 204,7 juta jiwa pada awal tahun 2022. Dunia digital dinilai harus dimanfaatkan sebagai ruang berbudaya.
Edukator Redaxi Shinta Desiyana Fajarica mengatakan pengguna internet di Indonesia semakin hari semakin bertambah banyak, tentu dibutuhkan kecakapan digital untuk menyikapi hal ini.
Penting untuk selalu bersikap kritis dan jangan mudah percaya dengan konten yang kita dapatkan di internet, selalu cek kebenaran sumber dan beritanya agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Baca juga: Pengguna Internet yang Tak Cakap Digital Rentan Menjadi Korban Kejahatan Siber
"Sebagai sarana mencari informasi, berkreasi, dan bertransaksi. Gunakanlah media sosial untuk berbagi hal atau konten positif dengan cara yang kreatif," imbuh Shinta dalam diskusi daring, Selasa (2/8/2022).
CEO DigiPrener Abdul Hamid Hasan menerangkan, budaya bermedia digital haruslah berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Ruang bermedia digital adalah ruang praktek berbudaya Pancasila yang merupakan nilai luhur berbangsa dan bernegara.
"Cinta produk dalam negeri juga merupakan bentuk penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan bermedia digital. Digitalisasi Budaya, jati diri kita dalam ruang budaya digital sama halnya dengan budaya non-digital," ucap Abdul
Hal tersebut, menurut Abdul, memungkinkan masyarakat untuk mendokumentasikan kekayaan budaya. Dunia digital adalah dunia yang perlu diisi sebagai ruang yang berbudaya.
Baca juga: Waspadai Rekam Jejak Digital, Jadi Netizen Hindari Perilaku Julid di Internet
Kepala LPPM STMIK Lombok Wire Bagye menuturkan, interaksi di dunia digital didasari dengan "kesadaran" yaitu yang kita ajak berinteraksi tersebut dengan sesama manusia. Tentu ada etika yang harus dijaga agar terjadi komunikasi yang baik dan sehat.
"Netiket atau network etiket adalah etika dalam berkomunikasi dan berjejaring sosial harus dijaga agar tidak terjadi hal-hal buruk dalam interaksi di ruang digital, antara lain: cyberbullying, doxing, ujaran kebencian, dan harrasment," ujar Wire.
Hal tersebut disampaikan saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar seri Webinar Literasi digital #MakinCakapDIgital dengan tema "Tips & Trik Cara Membuat Konten yang Menarik"
Webinar tersebut, bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kominfo dan Siber Kreasi di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten.