Petisi Tolak Pemblokiran Paypal oleh Kominfo Muncul di Change.org
Petisi tolak pemblokiran Paypal muncul di laman Change.org pasca Kementerian Kominfo memblokir aplikasi PayPal.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petisi tolak pemblokiran Paypal muncul di laman Change.org pasca Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi PayPal. Petisi tersebut baru dimulai, Selasa (2/8/2022) dan sudah ditandatangani oleh 39 orang.
Petisi yang dibuat oleh seseorang bernama Dmz Lxtd itu berjudul “Tolak Pemblokiran Paypal oleh Kominfo". Dalam keterangannya, Dmz mengaku sebagai pekerja lepas merasa keberatan Kominfo memblokir Paypal.
"Dimana banyak platform penyedia jasa, Masih menggunakan Paypal. sebagai metode pembayaran alternatif, Karna metode pembayaran bank transfer harus menggunakan kode Swift bank agar bisa transfer antar negara," tulis Dmz pada Selasa (2/8/2022).
Menurut Dmz di Indonesia banyak pekerjaan lepas yang belum mempunyai rekening bank yang mendukung Swift, bahkan sebagian pekerja lepas hanya menggunakan E-Wallet sebagai metode penerima pembayaran.
Selain itu, muncul juga petisi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kominfo yang memblokir beberapa aplikasi game online dan aplikasi lainnya yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Kominfo Jadi Sasaran Serangan dan Hujatan Warganet Pasca Blokir Steam Hingga PayPal
Petisi protes tersebut dibuat oleh seorang bernama Fiqi Amd dengan judul "Gugat Kominfo Stop Main Blokir Tidak Jelas! Mending Blokir Situs Judi."
"Tolong jangan blokir Steam, Dota, Paypal, Counter Strike, Origin, Epic Games karena mematikan konten kreator, gamer, pro player, Esport, dan mereka pihak yang dirugikan. Sedangkan judi online yang jelas merugikan dibiarkan saja," tulis Fiqi dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Sejumlah Platform Digital Diblokir Kominfo, LBH Jakarta Kumpulkan Aduan Pihak yang Merasa Dirugikan
Selain petisi yang diajukan Fiqi, terdapat juga petisi yang mengajak khalayak untuk membubarkan Kominfo dengan tajuk "#BUBARKANKemenkominfo" yang telah mendapat dukungan lebih dari 933 orang.
"Pemerintah memblokir Steam/Epic Games/Uplay dan bahkan Paypal yang banyak dimanfaatkan freelancer Indonesia untuk mengais rezeki. Kebijakan PSE ini membuktikan bahwa Kominfo sedang butuh uang entah untuk apa tujuannya," tulis pembuat petisi, Willy Hermanto.
Diketahui, pemblokiran dilakukan Kominfo dengan alasan aplikasi dan situs tersebut tidak terdaftar resmi dalam PSE Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Setelah mendapat banyak kritik, Kominfo membuka sementara pemblokiran PayPal hingga Jumat (5/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.