Disebut Plin-plan Soal Judi Online, Menkominfo: Jangan Tendensius
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah disebut plin-plan terhadap pemblokiran terhadap situs judi online
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah disebut plin-plan terhadap pemblokiran terhadap situs judi online. Situs judi online tersebut diketahui sempat terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Terminologi-terminologi yang digunakan jangan terminologi tendensius," ujar Johnny saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Johnny menerangkan, perlu melakukan tahapan-tahapan sebelum melakukan pemblokiran. Perlu dilakukan evaluasi, klasifikasi, dan klarifikasi, terhadap PSE terdaftar.
Baca juga: Buka Blokir PayPal, Yahoo, Velve Corp, Menkominfo: Mereka Komitmen Daftar
"Setelah detail dan ditemukan potensi perjudian, dilakukan proses takedown," kata Johnny.
Menurut Johnny, tim verifikasi harus detail melakukan pengecekkan, sebelum melakukan pemblokiran.
"Ini soal teknis sangat teknis. Pada saat belum ditemukan tidak boleh dong di-takedown, begitu ditemukan amanat Undang-Undang harus dilakukan proses takedown atau pemblokiran," imbuh Johnny.
Yang terpenting, lanjut dia, Kominfo telah melakukan pemblokiran. Sejauh ini, terdapat 15 PSE terdaftar namun setelah dilakukan verifikasi, klasifikasi, dan klarifikasi berpotensi mengandung aktivitas perjudian.
"Dan ini bukan yang terakhir. Ruang digital berkembang secara dinamis dan tepat. Kominfo telah mempunyai, siber drone yang sedianya hanya bisa membaca alfabet, namun melalui surveilance system yang baru, peralatan mampu membaca alfabet dan numerical," tutur Johnny
Baca juga: Pimpinan MPR: Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Setiap Warga Negara
Johnny mengatakan, meski dilakukan pemblokiran situs judi online biasanya muncul kembali di ruang digital Indonesia.
"Sehingga proses pemblokiran akan kejar-kejaran dengan proses yang baru. apakah melalui situs apa sarana-sarana online yang ada," ucap Johnny.
Johnny menjabarkan, sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022 Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia.
"Sepanjang Januari-Juli 2022, setidaknya 12.300 konten per bulan atau pemblokiran 12.300 konten per bulan atau secara rata-rata 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari," ujar Johnny
Sedangkan, yang diblokir pada Rabu (3/8/2022) adalah 15 situs judi online yang mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pemblokiran setelah Kominfo evaluasi, klasifikasi, dan klarifikasi.
"15 PSE terdaftar namun setelah dilakukan verifikasi, klasifikasi, klarifikasi berpotensi mengandung aktivitas perjudian. Sehingga telah dilakukan pemutusan akses pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Johnny.
Baca juga: Polemik Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Stafsus Menkeu Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE
Berikut daftar 15 PSE yang ditengarai mengandung aktivitas perjudian online, yang kemudian diblokir Kominfo:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple