Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Sejak 2018 hingga Juli 2022, Kominfo Sudah Blokir 552 Ribu Konten Judi

Hingga Juli tahun ini jumlah konten judi yang diblokir sebanyak 12.300 per bulan atau 410 per hari.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Sejak 2018 hingga Juli 2022, Kominfo Sudah Blokir 552 Ribu Konten Judi
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, hingga Juli tahun ini saja, jumlah konten judi yang diblokir sebanyak 12.300 per bulan atau 410 per hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 552 ribu konten judi di ruang digital sejak 2018 hingga akhir Juli 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, hingga Juli tahun ini saja, jumlah konten judi yang diblokir sebanyak 12.300 per bulan atau 410 per hari.

"Di 2022, Januari sampai Juli, rata-rata 12.300 konten judi di-takedown per bulan atau 410 per hari," ujar dia di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (8/7/2022).

Baca juga: Disebut Plin-plan Soal Judi Online, Menkominfo: Jangan Tendensius

Menurutnya, itu berarti survelince atau pengawasan dari sistem Kominfo dalam memantau konten judi berlangsung efektif setiap hari.

"Ini bertujuan agar menjaga konten judi. Namun patah tubuh hilang berganti barang ini," kata Johnny.

Dia menambahkan, meski sudah ada pemblokiran, tapi jumlah konten judi baru yang muncul tetap banyak setiap harinya.

Baca juga: Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi Online Sudah di Takedown

Berita Rekomendasi

"Sehingga, kita harus lakukan patroli 24 jam full, Kominfo punya kemampuan membaca domain-domain atau situs-situs berbasis alfabet dan angka. Sebelumnya huruf saja, sekarang huruf dan angka, kita berusaha membersihkan agar ruang digital lebih bermanfaat," pungkasnya.

Diketahui regulasi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Disebut Plin-plan Soal Judi Online, Menkominfo: Jangan Tendensius

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah disebut plin-plan terhadap pemblokiran terhadap situs judi online. Situs judi online tersebut diketahui sempat terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Terminologi-terminologi yang digunakan jangan terminologi tendensius," ujar Johnny saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Johnny menerangkan, perlu melakukan tahapan-tahapan sebelum melakukan pemblokiran. Perlu dilakukan evaluasi, klasifikasi, dan klarifikasi, terhadap PSE terdaftar.

"Setelah detail dan ditemukan potensi perjudian, dilakukan proses takedown," kata Johnny.

Baca juga: Situs Judi Online Diberangus, Menkominfo: Kegiatannya Menabrak Undang-Undang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas