DAFTAR Wilayah yang Siaran TV Analog Dihentikan per 25 Agustus 2022, Ini Cara Ganti ke TV Digital
Inilah daftar wilayah yang tidak bisa lagi menonton TV analog karena akan dimatikan per 25 Agustus. Segera ganti ke TV digital, simak caranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar wilayah yang siaran TV analog-nya akan dihentikan per 25 Agustus 2022.
Dengan penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) ini, masyarakat di sejumlah wilayah ini tidak bisa lagi menonton TV memakai antena biasa.
Agar tetap bisa menonton siaran TV, masyarakat diimbau untuk segera beralih atau migrasi ke TV digital.
Diketahui, penghentian siaran TV analog di Indonesia akan memasuki tahap 2 setelah tahap 1 dilakukan pada 30 April 2022.
Penerapan penghentian siaran TV analog tahap 2 akan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 atau kurang tujuh hari lagi.
Berbeda dengan ASO tahap 1, penghentian siaran TV analog tahap 2 kali ini menyasar sejumlah kota besar.
Baca juga: Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum, Ini Tips Pilih Set Top Box dan Cara Memasang ke TV Analog
Di antaranya Medan, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, hingga Payakumbuh.
Termasuk di wilayah penyiaran DKI Jakarta meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Bahkan Bekasi, Bogor, dan Tangerang juga ikut ASO tahap 2.
Selengkapnya, inilah daftar wilayah yang tidak bisa lagi menonton TV analog per 25 Agustus 2022 dikutip siarandigital.kominfo.go.id:
1. Sumatera Utara - 1
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Tebing Tinggi
2. Sumatera Barat - 4
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
3. Sumatera Barat - 7
- Kabupaten Pesisir Selatan
4. Riau - 5
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Kuantan Singingi