Anggota Komisi I DPR Sebut 5 Aspek yang Perlu Diingat dalam Etika Bermedia Sosial
Sementara, dari jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 204,7 juta jiwa, sebanyak 68,9% diantaranya adalah pengguna internet
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menyelenggarakan webinar "Ngobrol Bareng Legislator" yang bertema “Bijak Bermedia Sosial”.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Dirjen Aptika Kominfo RI, Lodewijk F Paulus sebagai Anggota Komisi I DPR RI, dan Ridwan Hardiansyah sebagai Pimpinan Redaksi Tribun Lampung. Lebih dari 240 orang meramaikan acara yang interaktif dan informatif ini.
Dewasa ini, penggunaan teknologi semakin marak dan canggih dari tahun ke tahun. Berdasarkan survei AJIII terkait penetrasi pengguna internet 2019-2020, terdapat 196,71 juta jiwa pengguna internet dari total seluruh penduduk Indonesia sebanyak 266,91 juta jiwa.
Baca juga: Gara-gara Pamer Kemewahan di Medsos, Hotman Paris Ngaku Sering Dimusuhi Anak-anaknya
Pengguna internet di Indonesia ini didominasi oleh generasi muda dengan rentang usia 20 – 24 tahun dan 25-29 tahun yang mempunyai angka penetrasi hingga lebih dari 80 persen.
“Pengguna internet lebih banyak anak muda karena anak muda lebih melek teknologi daripada generasi sebelumnya," tutur Lodewijk dikutip, Kamis (1/9/2022).
Sementara, dari jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 204,7 juta jiwa, sebanyak 68,9% diantaranya adalah pengguna internet untuk mengakses media sosial.
Media sosial diibaratkan oleh Lodewijk sebagai pedang bermata dua karena memiliki dua sisi dari setiap aspeknya.
Di satu sisi, media sosial membuka akses yang lebih inklusif untuk bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, pendidikan, pengetahuan, kesempatan berbisnis, dan juga memudahkan pencarian pekerjaan.
Namun, perlu diingat bahwa banyak sekali konten negatif yang mudah menyebar seperti pornografi, hoax, ujaran kebencian, fitnah, perjudian dan provokasi SARA.
Baca juga: 9 Tips agar Medsos Tidak Mudah di Hack, Pakai Sandi Rumit dan Rajin Log Out dari Perangkat
Lodewijk memiliki 5 aspek utama yang perlu diingat dalam etika bermedia sosial, yaitu:
1) Is it true? Apakah informasi yang diunggah adalah benar,
2) Is it Helpful? Apakah informasi bermanfaat bagi orang lain,
3) Is it Illegal? Apakah sesuai dengan hukum dan memiliki hak cipta,
4) Is it Necessary? Apakah konten tersebut dibutuhkan dan tepat dengan skala prioritas,
5) Is it kind? Apakah hal yang diunggah bersifat jahat.
"Lima aspek ini perlu dipikirkan sebelum mengunggah apapun di media sosial karena dampak dari kesalahan di media sosial sudah diatur dalam UU ITE yang bisa berbahaya bagi masyarakat," katanya.
Guna meminimalisir terjadinya hal-hal negatif dalam bermedia sosial, Ridwan juga menuturkan bahwa masyarakat setidaknya memenuhi tiga prinsip bijak bermedia sosial, yaitu: mematuhi pedoman komunitas, sering bantu share dan menjaga etika.
“Selain itu, media sendiri memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan media sosial yang sehat, tidak hanya pengguna lho,” kata Ridwan.