Rionald Soerjanto Diberhentikan dari Aftech Seusai Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Penipuan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Rionald Soerjanto (RAS).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia.
Menurutnya, kerugian yang dialami mencapai Rp37,4 miliar. Diduga, Rionald merekrut orang untuk seolah memasarkan produk yang terkait PT Asli Rancangan Indonesia.
Baca juga: P2P dan Pakai Fintech di Luar Negeri Jadi Modus Baru Pencucian Uang
"Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT. Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.
Ia menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi. Sebaliknya, dalam kasus ini, pihaknya masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian
"Dari kasus ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli," tutup Ramadhan.