Rionald Soerjanto Diberhentikan dari Aftech Seusai Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Penipuan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Rionald Soerjanto (RAS).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Rionald Soerjanto (RAS).
Penahanan ini dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2022 dan ditangkap pada 31 Agustus 2022.
Menanggapi hal itu, Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski mengatakan bahwa pihaknya telah menon-aktifkan atau memberhentikan Rionald Soerjanto.
Baca juga: Aftech: Pemeriksaan Rionald Anggara Adalah Masalah Pribadi dan Perusahaan
"Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menon-aktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech," kata Abynprima dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Abynprima menuturkan bahwa penonaktifan Rionald itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan No.040/AFTECH/Governance/IX/2022. Surat itu ditandatangani terhitung sejak 2 September 2022.
"Kami telah menyampaikan surat keputusan tersebut kepada yang bersangkutan melalui Surat Keputusan Penonaktifan Ketua Departemen Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) No.040/AFTECH/Governance/IX/2022, pada tanggal 2 September 2022," jelas Abynprima.
"Surat tersebut telah ditanda tangani oleh Ketua Umum Aftech, Bapak Pandu Sjahrir. Serta Sekretaris Jenderal Bapak Budi Gandasoebrata, dan telah dikirimkan ke yang bersangkutan," sambung Abynprima.
Lebih lanjut, Abynprima menegaskan bahwa Co-Founder Digidata ini sudah tidak ada lagi dalam struktur Aftech.
"Ya betul (sudah bukan menjadi bagian Aftech) pemberhentian. Sudah tidak dalam struktur Aftech, mengingat sudah ada surat keputusan penonaktifan," tutup Abynprima.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.
Baca juga: Fintech Lending Bakal Kerek Bunganya Jika Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Naik
Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (1/8/2022) lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskan Whisnu, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Rionald Soerjanto sebagai tersangka atas perkara kasus tersebut pada Kamis (11/8/2022) besok.