Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Setelah Jabodetabek 5 Oktober 2022, Siaran TV Analog di Surabaya dan Bandung Juga Akan Dimatikan

Penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek akan dilakukan pada 5 Oktober 2022. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Setelah Jabodetabek 5 Oktober 2022, Siaran TV Analog di Surabaya dan Bandung Juga Akan Dimatikan
Tribunnews/Yanuar
Konferensi pers jadwal penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) untuk wilayah Jabodetabek di Gedung Kominfo, Jumat (23/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek akan dilakukan pada 5 Oktober 2022. 

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo sekaligus Kepala Gugus Tugas ASO Geryantika Kurnia mengatakan, beberapa daerah segera menyusul Jabodetabek untuk ASO. 

"Setelah Jabodetabek ini bersiap Bandung, Semarang, Yogjakarta, Surabaya. Lalu setelah itu luar Jawa adalah Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang, Makassar," ujarnya dalam konferensi pers, ditulis Selasa (27/9/2022). 

Staf Khusus Menteri Kominfo bidang Informasi dan Komunikasi Publik Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, sebagaimana diamanatkan pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan ASO secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.

Namun atas pertimbangan teknis yaitu pengaturan kanal spektrum frekuensi radio, maka ASO harus dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan wilayah-wilayah yang sudah siap dilakukan ASO, atau disebut dengan multiple ASO. 

"Pelaksanaan multiple ASO ini tentunya tidak bisa melampaui 2 November 2022 yang merupakan batas akhir semua siaran televisi analog harus dihentikan," katanya.

Baca juga: Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan per 5 Oktober, Ini Cara Migrasi ke TV Digital

BERITA REKOMENDASI

Kriteria yang diterapkan oleh Kementerian Kominfo untuk menilai kesiapan suatu wilayah untuk bisa diberlakukan ASO, pertama yakni terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya. 

"Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital. Ketiga, bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi," pungkas Niken.

Baca juga: Kominfo Beberkan Alasan Pindahkan Siaran TV Analog ke Digital: Untuk Perkembangan Internet 5G

Sampai dengan 2 November 2022, migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 wilayah layanan yang meliputi 341 daerah administratif kabupten/kota di seluruh Indonesia. 

Saat ini 90 wilayah layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. 

Kementerian Kominfo memantau jumlah lembaga penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 566 dari 693 pemegang izin siaran analog. 

Baca juga: Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog dengan Benar, Pilih Mode AV


Untuk 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan negara, sehingga dalam waktu dekat, masyarakat di daerah-daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas