Platform Pendidikan Online Terbesar di India Unacademy Umumkan PHK 350 Karyawannya
Unacademy, platform pendidikan online terbesar di India, mengonfirmasi bahwa mereka telah memberhentikan 10 persen tenaga kerjanya
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, MUMBAI – Unacademy, platform pendidikan online terbesar di India, mengonfirmasi bahwa mereka telah memberhentikan 10 persen tenaga kerjanya atau sekitar 350 karyawan dalam putaran kedua PHK tahun ini.
Dalam sebuah email yang dibuat pada Senin (7/11), salah satu pendiri dan kepala eksekutif Unacademy, Gaurav Munjal, mengatakan bahwa startup tersebut memangkas karyawannya untuk beberapa posisi dan menyebut faktor ekonomi global sebagai penyebab dilakukannya PHK.
“Saya ingin meminta maaf kepada semua orang dengan tulus karena kami membuat komitmen tidak ada PHK di organisasi,” tulisnya dalam email.
Baca juga: Elon Musk Beri Pesangon 3 Bulan Gaji ke Karyawan yang Di-PHK, Ngaku Twitter Rugi Rp62 Miliar/Hari
“Tetapi tantangan pasar telah memaksa kami untuk mengevaluasi kembali keputusan kami. Dana telah melambat secara signifikan dan sebagian besar bisnis inti kami telah beralih ke offline,” tambahnya.
Dilansir dari Techcrunch, Selasa (8/11/2022) Unacademy juga telah melakukan beberapa langkah pemotongan biaya dalam beberapa kuartal terakhir karena bergegas untuk meningkatkan keuangannya dan memotong beberapa bisnis eksperimental.
Pada bulan Juni lalu, Munjal mengatakan bahwa dia dan pendiri lainnya berencana untuk memangkas gaji karyawan dan menutup bisnis tertentu.
Di samping itu, Munjal akan bertanggung jawab penuh atas keputusan tersebut.
“Anda telah berkontribusi besar untuk kesuksesan Unacademy dan tim akan selalu berhutang budi kepada Anda. Tidak ada cara mudah untuk melakukan ini dan ini jelas bukan jenis perpisahan yang saya inginkan. Kami akan melakukan yang terbaik untuk membantu semua orang di masa-masa sulit ini,” katanya.
Lantas, Unacademy akan memberi uang pesangon terhadap karyawan yang terkena dampak PHK dan memberikan tambahan dua kali gaji untuk dua bulan.