Judi Online Merajalela, Tahun Ini Transaksinya Mencapai Rp 81 Triliun Lewat e-Wallet Hingga Kripto
Mereka menggunakan nominee atau memakai pihak lain yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda namun bukan pemilik asli dari benda tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jumlah perputaran uang pada rekening pelaku judi online hingga November 2022 mencapai Rp 81 triliun.
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening pelaku judi online paling sedikit Rp57 triliun untuk tahun 2021.
Dan terjadi peningkatan signifikan di tahun 2022 menjadi Rp81 triliun kurang lebih Januari - November 2022 saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12).
Baca juga: Sosok Pria yang Tega Membuat Ibunya Jual Ginjal, Berusia 31 Tahun dan Terlilit Utang Judi Online
Ivan mengungkap modus yang digunakan oleh para pelaku judi online.
Mereka menggunakan nominee atau memakai pihak lain yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda namun bukan pemilik asli dari benda tersebut.
Selain itu modus lainnya adalah menggunakan rekening perantara, penarikan tunai, money changer, hingga penggunaan professional money launderer atau pihak yang punya keahlian untuk membantu agar tak terdeteksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana.
Virtual Currency seperti virtual akun, e-wallet, dan aset kripto lainnya juga digunakan sebagai sarana penginput dana pembayaran.
"Modusnya itu menggunakan nominee, menggunakan rekening perantara, menggunakan professional money launderer, penarikan tunai, ada money changer, dan tentu terkait virtual currency, virtual akun, e-wallet dan aset cripto lainnya yang dipakai sebagai sarana penginput dana pembayaran," tuturnya.
PPATK juga sebelumnya menyampaikan 68 hasil analisis terkait perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik dari instansi terkait.
Adapun rinciannya 25 hasil analisis dilakukan oleh PPATK sendiri tanpa permintaan pihak
manapun, 42 analisis reaktif atas permintaan aparat penegak hukum, dan 1 dari laporan informasi.
Baca juga: Mahasiswa di Jogja Mengaku jadi Korban Begal, Ternyata Kalah Judi Online
Sementara itu lanjut Ivan pihaknya menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp183,8 triliun.
"Sepanjang 2022 saja 11 bulan ini PPATK mencatat 1.215 laporan hasil analisis yang
terkait dengan 1.544 LTKM," kata Ivan.
"Dari 1.215 laporan tadi itu value atau nilai transaksi keuangan mencapai Rp
183.883.058.184.449," lanjutnya.
Lebih lanjut PPATK telah menyampaikan 14 laporan hasil pemeriksaan selama periode Januari - November 2022 dengan melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 informasi.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok BPR, Motif Terlilit Utang karena Judi Online