Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Karyawan Amazon Bikin Petisi, Desak CEO Andy Jassy Batalkan Mandat Kerja di Kantor

Sejumlah karyawan Amazon mendesak CEO Andy Jassy mempertimbangkan kembali perintah untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Karyawan Amazon Bikin Petisi, Desak CEO Andy Jassy Batalkan Mandat Kerja di Kantor
Twitter Amazon News
Karyawan Amazon mendesak CEO Andy Jassy membatalkan perintah bekerja dari kantor atau WFO. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Sejumlah karyawan Amazon mendesak CEO Andy Jassy mempertimbangkan kembali perintah untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jassy telah meminta karyawannya untuk bekerja di kantor minimal tiga kali dalam sepekan.

Jassy beralasan kebijakan itu dibuat untuk memudahkan karyawan bekerja sama dan menciptakan kebersamaan.

Langkah tersebut juga menandai berakhirnya kebijakan Amazon terkait pola kerja, yang terakhir kali diperbarui perusahaan pada Oktober 2021.

Adapun 14.000 karyawan Amazon telah membicarakan hal ini melalui saluran komunikasi Slack. Mereka juga menyusun petisi untuk membatalkan kebijakan baru.

“Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, meminta Amazon untuk melindungi peran dan statusnya sebagai pemimpin ritel dan teknologi global dengan segera membatalkan kebijakan WFO dan mengeluarkan kebijakan baru, yang memungkinkan karyawan bekerja secara fleksibel,” bunyi petisi itu.

Berita Rekomendasi

Petisi tersebut seolah menunjukkan mayoritas karyawan Amazon lebih menyukai bekerja jarak jauh, dengan opsi sinkronisasi bulanan di kantor, atau memilih bekerja di kantor maksimal dua kali dalam sepekan.

Baca juga: Amazon Minta Karyawannya WFO Sedikitnya 3 Hari dalam Sepekan

Kebijakan untuk kembali bekerja di kantor dinilai dapat memengaruhi keseimbangan kehidupan karyawan hingga merugikan kalangan orang tua, minoritas, dan penyandang disabilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas