Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Daftar 10 Negara yang Larang Aplikasi TikTok di Perangkat Telepon dan Alasannya

Daftar 10 negara yang larang TikTok ada di perangkat pemerintah dan alasannya. Aplikasi buatan China ini dianggap membahayakan data sensitif.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Daftar 10 Negara yang Larang Aplikasi TikTok di Perangkat Telepon dan Alasannya
web Tiktok
manajemen TikTok mempertimbangkan kemungkinan memisahkan diri dari perusahaan induknya yang ada di China, yakni ByteDance karena banyak diboikot di berbagai negara lantaran isu keamanan data pengguna yang rentan. - Sejauh ini ada 10 negara yang melarang penggunaan TikTok di institusi pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi TikTok mendapat pelarangan dari sejumlah negara.

Sejauh ini sudah ada 10 negara dan satu institusi melarang penggunaan aplikasi TikTok.

Mereka melarang aplikasi buatan China ini karena berbagai alasan.

Kebanyakan dari mereka meragukan keamanan data pengguna di aplikasi TikTok.

Berikut ini daftar negara dan alasan melarang penggunaan TikTok, dikutip dari Euro News dan WIO News.

Baca juga: Tiktok Hadapi Ancaman Blokade di AS Jika ByteDance Tak Lakukan Divestasi Saham

1. Inggris Raya

Inggris Raya melarang TikTok melalui pengumuman pada Kamis (16/3/2023).

BERITA TERKAIT

Pejabat pemerintah Inggris dilarang menginstall TikTok di telepon pemerintah.

Menteri Kantor Kabinet, Oliver Dowden, mengatakan ada risiko sensitif soal data pemerintah yang bisa diakses dan digunakan oleh platform tertentu.

2. Selandia Baru

Selandia Baru menjadi daftar terbaru dari negara yang melarang penggunaan TikTok.

Parlemen Selandia Baru melarang anggotanya mengakses TikTok.

Hal ini karena kekhawatiran atas keamanan nasional dan dunia maya.

Aplikasi TikTok milik China akan diblokir dari semua perangkat parlemen Selandia Baru pada akhir bulan Maret 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas