Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan secara Online Lewat Tokopedia

Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan melalui Tokopedia.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan secara Online Lewat Tokopedia
Tokopedia
Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online di Tokopedia. Bisa juga bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Tokopedia. 

TRIBUNNEWS.COM - Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik tahunan maupun lima tahunan, dapat dilakukan di Tokopedia.

Loket Pajak Tokopedia juga memungkinkan masyarakat mengakses fitur E-Samsat untuk membayar PKB dan biaya penerbitan STNK.

Selain itu, Loket Pajak Tokopedia juga bisa digunakan masyarakat untuk membayar berbagai jenis pajak.

"Dalam menghadirkan Loket Pajak Tokopedia, kami bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak–termasuk kepada masyarakat di 260 kota/kabupaten untuk membayar PBB online–dengan lebih dari 50 metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia," jelas Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: DJP: Konser Musik Tidak Kena PPN, Itu Pajak Daerah

Cara Bayar PBB online di Tokopedia

1. Ketik 'PBB' di kolom pencarian Tokopedia.

2. Lalu pilih cluster untuk memilih provinsi, kota/kabupaten, serta tahun pajak yang akan dibayar.

BERITA TERKAIT

3. Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik 'Cek Tagihan'.

4. Akan muncul rincian tagihan.

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

6. Ketika pembayaran sukses, sistem akan mengirimkan notifikasi.

Untuk pembayaran PBB DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur No 5 tahun 2023, Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 2 miliar mendapatkan tambahan pembebasan sebesar 5 persen.

Masyarakat DKI Jakarta mendapatkan keringanan pembayaran untuk periode hingga Juni 2023 sebesar 10 persen (tahun pajak 2023) dan 20 persen sekaligus penghapusan sanksi administrasi (tahun pajak 2013-2022).

"Berbagai keringanan itu sudah diimplementasikan ke dalam sistem pembayaran PBB lewat Tokopedia."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas