Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan secara Online Lewat Tokopedia

Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan melalui Tokopedia.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan secara Online Lewat Tokopedia
Tokopedia
Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online di Tokopedia. Bisa juga bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Tokopedia. 

Kemudian Bea Cukai, Bayar Paspor, serta Pajak Daerah lainnya seperti Pajak Hotel, Reklame, hingga Restoran.

"Tokopedia percaya digitalisasi pembayaran pajak seperti Loket Pajak Tokopedia sangat penting dilakukan demi terus meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia."

"Tokopedia juga kedepannya akan terus berkolaborasi dan menghadirkan inovasi bersama para mitra strategis untuk terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendukung komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah," jelas Jonathan.

Ada Kenaikan Nilai Transaksi Pembayaran Pajak di Tokopedia

Lebih lanjut, Jonathan mengatakan bahwa Tokopedia mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50 persen pada kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022.

"Lewat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk pemerintah daerah di level provinsi maupun kota/kabupaten, diharapkan dapat terus mendorong masyarakat dalam melakukan kewajiban pajak sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," tambah Jonathan.

Jonathan menjabarkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor juga meningkat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menurut data internal Tokopedia, nilai transaksi lewat fitur E-Samsat online di Tokopedia terus meningkat setiap tahunnya, bahkan pada kuartal I 2023, tercatat peningkatan sebesar hampir 40 persen, jika dibandingkan kuartal I 2022," ungkap Jonathan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas