Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan secara Online Lewat Tokopedia
Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan melalui Tokopedia.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Selain PBB dan E-Samsat, Loket Pajak Tokopedia telah menghadirkan berbagai fitur yang dapat mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajak.
Mulai dari Pajak Online, untuk membayar Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM dan Bea Materai.
Kemudian Bea Cukai, Bayar Paspor, serta Pajak Daerah lainnya seperti Pajak Hotel, Reklame, hingga Restoran.
"Tokopedia percaya digitalisasi pembayaran pajak seperti Loket Pajak Tokopedia sangat penting dilakukan demi terus meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia."
"Tokopedia juga kedepannya akan terus berkolaborasi dan menghadirkan inovasi bersama para mitra strategis untuk terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendukung komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah," jelas Jonathan.
Ada Kenaikan Nilai Transaksi Pembayaran Pajak di Tokopedia
Lebih lanjut, Jonathan mengatakan bahwa Tokopedia mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50 persen pada kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022.
"Lewat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk pemerintah daerah di level provinsi maupun kota/kabupaten, diharapkan dapat terus mendorong masyarakat dalam melakukan kewajiban pajak sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," tambah Jonathan.
Jonathan menjabarkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor juga meningkat.
"Menurut data internal Tokopedia, nilai transaksi lewat fitur E-Samsat online di Tokopedia terus meningkat setiap tahunnya, bahkan pada kuartal I 2023, tercatat peningkatan sebesar hampir 40 persen, jika dibandingkan kuartal I 2022," ungkap Jonathan.
(Tribunnews.com/Fajar)