Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000

Simak syarat hingga cara perpanjang paspor 2023, diakses secara online melalui aplikasi M-Paspor,

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000
Tribun Travel
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Untuk proses perpanjang paspor di tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. 

- Saat mendatangi kantor imigrasi, pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah

- Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas

- Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrea untuk keperluan foto dan wawancara

- Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru

- Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor

- Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.

- Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

BERITA TERKAIT

Biaya Perpanjangan Paspor

- Biaya perpanjang atau pergantian paspor di patok dengan tarif yang berbeda, berikut rinciannya

- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

- Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000

- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000

- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas