Tips Menjaga Privasi di Ruang Digital, Hindari Posting Kegiatan Pribadi
Cara yang paling mudah menjaga privasi di dunia maya bisa dilakukan dengan mengubah setting media sosial menjadi privat.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
“Lalu, terdiri apa saja jejak digital tersebut? Pertama, bisa diketahui dari riwayat pencarian, pesan teks, foto dan video yang sudah diunggah atau dibaca, lokasi yang dikunjungi, atau interaksi di media sosial,” ucapnya.
IT Trainer Edukasi4id Tuahta Hasiholan mengatakan, setiap aktivitas warga di dunia digital selalu terkait dengan data pribadi.
Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel.
"Dibutuhkan regulasi yang lengkap, kuat dan tegas. Sekaligus pentingnya kesiapan sumber daya manusia yang cerdas, tangguh dan adaptif," ' katanya.
Menurut dia, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
“Di era digital seperti sekarang ini, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu yang sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.
Beruntung, di Indonesia sudah disahkan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga: Relawan Ganjar Adakan Seminar Digital Marketing Bersama Pengusaha Lokal di Bekasi
“Langkah hukum apa yang dapat ditempuh korban pencurian data pribadi? Selain melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, menurut Pasal 12 ayat (1) UU PDP subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.