Usai Ditegur Menkominfo Budi Arie, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online
Kementerian Kominfo mencatat total perputaran uang terkait praktik judi online berkisar antara Rp160 triliun hingga Rp350 triliun per tahun.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan layanan jejaring sosial, Meta, mendapat teguran keras Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran banyaknya konten-konten atau iklan yang berkaitan dengan judi online.
Diketahui, Meta merupakan induk perusahaan yang menanungi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, pasca adanya teguran yang dilayangkan, Meta langsung merespon dengan baik.
Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Perjudian
Tercatat, ada 1,65 juta konten ataupun iklan yang mengandung unsur judi online.
"Dalam teguran tersebut kami meminta Meta dalam waktu 1x24 jam segera menghilangkan konten-konten promosi perjudian online yang ada di platform mereka," ucap Menkominfo Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (20/10/2023).
"Meta merespon sangat baik atas tanggapan saya, hingga 11 Oktober 2023 Meta telah menindak lanjut teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian." sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo mengungkapkan bahwa situs, platform, hingga iklan perjudian online tergolong masih marak.
Kementerian Kominfo menyebut, total perputaran uang terkait praktik judi online berkisar antara Rp160 triliun hingga Rp350 triliun per tahun.
Budi Arie Setiadi mengatakan, dirinya bersama para jajaran di Kementerian Kominfo terus melakukan upaya untuk memberantas praktik tersebut.
"Nilai transaksi bisa mencapai Rp160 triliun sampai Rp350 triliun per tahun. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," ucap Budi Arie.
Ia menegaskan, seluruh jajaran Kementerian Kominfo, telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani penyebaran konten dengan muatan perjudian.
Baik yang sifatnya perjudian atau kegiatan fasilitas transaksi perjudian online.
Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Adapun, Kementerian Kominfo telah menggandeng sejumlah lembaga terkait, tak hanya pihak Kepolisian melainkan juga Otoritas Jasa Keuangan, Industri Perbankan, hingga para Operator Seluler.
"Kami selalu mendukung ketegasan aparat penegak hukum dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, dan pihak lain yang memfasilitasi kejahatan judi online," ucap Budi.
"Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitarnya untuk memerangi judi olnie menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini," pungkasnya