BSSN: Masyarakat Desa Belum Melek Perlindungan Data Pribadi
215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan mengatakan UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.
Menurutnya, 215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.
Baca juga: Waspadai Pencurian Data, PNM Ingatkan Ibu-ibu Ultra Mikro Cermat Berbagi Data Pribadi
“Penduduk kita dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai level pendidikan dan beragam usia mulai dari anak-anak hingga orangtua. Ini tentu jadi tantangan BSSN untuk bisa memberikan awareness pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” kata Sigit Kurniawan dalam sebuah podcast dikutip Minggu (29/10/2023).
Sigit menyebut masyarakat perkotaan di Indonesia tercatat lebih melek terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, daripada masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan.
“Masalahnya dengan ketidaktahuan akan pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat rentan untuk menjadi korban penipuan, scam, phising, dan tindakan kriminal lainnya. Faktanya, itu memang sudah terjadi di tengah masyarakat kita,” kata Sigit.
Direktur Operasi dan Teknologi PT Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) Sugeng Jadmoko menyampaikan dampak dari hadirnya UU PDP, yang mana telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarkat terkait dengan risiko di dunia digital.
“Dengan adanya Undang-undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi,” kata Sugeng.
MTM menerapkan tata kelola dengan framework BSSN
Lebih lanjut Sugeng Jadmoko menyampaikan opsi yang dilakukan oleh MTM ialah dengan menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan framework yang sudah ada, salah satunya framework dari BSSN yang memang telah diadposai oleh MTM.
“Saat ini, MTM sebagai penyelenggara layanan terhadap customer harus mampu memastikan apa yang perusahaan kami berikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik. MTM juga secara aktif terlibat dalam CSIRT MTM dari BSSN,” tutur Sugeng.