Kominfo Bakal Panggil Pihak Platform X Terkait Iklan Judi Online, Sebut Mereka Langgar UU ITE
Rencana pemanggilan X akan dibahas lebih intens terlebih dahulu dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memanggil pihak media sosial X (dahulu Twitter) karena iklan judi online yang masih berseliweran.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, rencana pemanggilan X akan dibahas lebih intens terlebih dahulu dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
"Kita sudah sarankan pak menteri. Pak menteri ini kan lagi di luar negeri, dalam perjalanan kembali. Nanti setelah beliau kembali, kita akan diskusikan lebih intens lagi rencana pemanggilan X itu," katanya di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Ketua KPPS di Kayong Utara Ditangkap Polisi, Pakai Uang Honor Rp 82 Juta untuk Judi Online
Ia mengatakan, pada awalnya ada beberapa opsi untuk menghadapi persoalan iklan judi online di X ini.
Akhirnya, setelah para jajaran direktur jenderal (dirjen) dan staf khusus Kominfo berdiskusi, opsi pemanggilan pihak X yang berkantor di Singapura pun dipilih.
"Di level saya, stafsus, para dirjen, sudah bersepakat menyarankan kepada menteri untuk memanggil X yang dari Singapura sana," ujar Usman.
Ia mengatakan, Kominfo melihat bahwa apa yang dilakukan X telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau kita lihat, itu kan sudah pelanggaran undang-undang ITE. Sanksi pelanggaran undang-undang ITE apa sih buat platform? Oh ada di PP 71/2019. Nanti kita periksa," kata Usman.
Sebelumnya, Kominfo melayangkan peringatan kepada pengelola platform X untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
Di surat tersebut, Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online di platformnya.
Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sudah pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.
Saat itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online.
Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.
"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Menkominfo.