Tingkatkan Literasi Digital, Waspadai Penyebaran Hoaks di Media Sosial
Indeks literasi digital Indonesia di awal 2023 ada di level 3,54 dari skala 1-5. Secara umum literasi digital masyarakat ada di level sedang
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Penggunanya pun bisa memiliki lebih dari satu akun, baik itu akun pribadi, akun bisnis, ataupun akun palsu untuk menutupi identitas asli," katanya.
Merujuk data We Are Social, selama tahun 2024 terdapat 5,35 miliar pengguna internet dan 4,95 miliar pengguna media sosial di seluruh dunia.
Data We Are Social pada Januari 2024 menyebutkan, di Indonesia terdapat 185,3 juta pengguna internet dan 139 juta pengguna media sosial.
“Orang Indonesia sendiri mampu menghabiskan waktu selama 19,7 persen per hari di media sosial. Persentase ini merupakan urutan ketujuh di dunia,” kata Puri.
Sekretaris Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Sulawesi Barat Shalahuddin menambahkan, masyarakat pengguna internet lebih mudah terpapar hoaks karena adanya budaya saling berbagi, sentimen suku, agama, dan ras (SARA) yang masih kuat, terjebak dalam budaya jiwa korsa yang keliru, belum dapat membedakan ranah privat dan publik, serta kepentingan komersialisasi konten.
“Paparan hoaks ini menjadi pintu masuk terjadinya polarisasi, ketidakpercayaan pada fakta dan menggerus otoritas ilmu pengetahuan yang bergerak bersamaan dengan momentum politik,” ucap Shalahuddin.
Menurut Shalahuddin, penyebaran hoaks dapat ditangkal dengan kesepahaman komunal bukan pada level individual.
Untuk itu, perlu ada upaya memberantas penyebaran hoaks dari hulu ke hilir.
Di hulu misalnya, perlunya upaya edukasi literasi digital kepada masyarakat yang dilakukan pemerintah bersama mitra terkait, kemudian perlunya ada pelacakan hoaks oleh lembaga maupun komunitas yang kompeten seperti Kemenkominfo, Mafindo, dan Cek Hoaks.
Baca juga: Kominfo Pastikan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Literasi Digital ke Masyarakat
"Adapun di hilir dapat ditempuh dengan upaya penegakan hukum terhadap pihak yang secara aktif menyebarkan hoaks. “Dari sisi penegakan hukum bisa lewat pemblokiran akun oleh Kemenkominfo dan proses hukum oleh kepolisian,” kata Shalahuddin.
Shalahuddin juga memberikan kiat-kiat menghadapi hoaks yang beredar di media sosial maupun internet dengan cara 3M.
Pertama, mengenali informasi yang disebarkan di media sosial dengan mengecek akun yang menyebarkan serta memastikan kontennya apakah bernada provokatif.
Kedua, mengelola informasi dengan cara mengecek alamat situs atau sumber berita serta mampu membedakan opini dan fakta. Ketiga, mampu memutus mata rantai untuk tidak turut membagikan informasi tersebut.
Adapun Muhammad Arifin mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang serba digital, tidak hanya memunculkan keuntungan, tetapi juga kerugian atau dampak negatif bagi masyarakat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia