Bytedance Diminta Divestasi TikTok, Kongres AS Ancam Blokir
Joe Biden ancam akan memboikot ByteDance apabila platform yang menaungi TikTok itu tidak segera melakukan divestasi.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ancam akan memboikot ByteDance apabila platform yang menaungi TikTok itu tidak segera melakukan divestasi.
Tak tanggung-tanggung untuk menggertak ByteDance, Biden dan para panel DPR AS bahkan membentuk undang-undang tentang penghapusan aplikasi TikTok yang membuat 170 juta warga Amerika tak dapat lagi mengakses layanan video pendek itu.
Baca juga: Diboikot Banyak Negara, Tiktok Pertimbangkan Angkat Kaki dari ByteDance
“Panel DPR dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang bipartisan yang mengharuskan perusahaan Tiongkok untuk mendivestasi TikTok dan aplikasi lain yang dimilikinya dalam waktu enam bulan sejak undang-undang tersebut disahkan,” ujar juru bicara Gedung Putih.
Adapun RUU ini dibentuk usai platform media sosial besutan ByteDance dituding memiliki hubungan erat dengan pemerintah China. Tuduhan itu muncul usai tim peneliti Amerika menemukan source code di TikTok yang menunjukkan bahwa aplikasi tersebut memanen data seperti lokasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di dalam HP pengguna.
Penemuan itu yang membuat pemerintah Amerika khawatir, hingga merilis dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi warga negaranya agar tidak dikontrol oleh pemerintah China.
Mengingat selama beberapa tahun terakhir pemerintah China kerap memanfaatkan algoritma di media sosial, untuk membawa pengaruh ke pengguna serta menyebarkan informasi yang salah, untuk mempengaruhi wacana politik dan hasil pemilu.
Sementara itu merespon RUU besutan Joe Biden, juru bicara TikTok menyangkal tuduhan Barat terkait isu pengumpulan data yang membahayakan pengguna.
Juru bicara Tiktok menjelaskan perusahaannya memiliki pedoman komunitas keras terkait misinformasi yang berbahaya untuk pengguna dan publik. Sehingga tidak mungkin perusahaan melakukan tindakan terkoordinasi yang ilegal.
TikTok bahkan rela menyerahkan data pengguna ke tim peneliti AS sebagai bagian dari transparansi layanannya. Namun cara itu belum cukup mampu untuk meyakinkan pemerintah AS.
Baca juga: ByteDance Uji Coba Layanan Kirim Makanan Lewat TikTok Versi China
Daftar negara yang memblokir TikTok
Amerika bukanlah satu-satunya negara yang melarang warganya untuk mengunduh layanan TikTok, sejumlah negara ternyata juga turut memberlakukan pembatasan TikTok secara nasional, berikut daftarnya :
1. Uni Eropa
Tindakan serupa juga turut dilakukan pemerintah Uni Eropa, dalam keterangan tertulisnya UE secara resmi melarang TikTok ada di perangkat pemerintah.
Pengumuman ini disahkan pemerintah UE pada 23 Februari 2023, imbas aksi pemblokiran tersebut sekitar 32 ribu pegawai pada 27 negara di wilayah Eropa terdampak kebijakan tersebut.
2. Belgia
Negara Belgia secara resmi mengharamkan aplikasi TikTok untuk diunduh anggota pemerintahan. Pengumuman ini disahkan secara langsung oleh Perdana Menteri Alexander de Croo atas dasar kecurigaan terkait pelanggaran keamanan dunia maya, privasi, dan misinformasi.
3. Perancis
Perancis melarang TikTok dan aplikasi rekreasi lain seperti Netflix dan Instagram 2,5 juta pegawai pemerintah. Larangan yang berlaku sejak Maret 2023 hingga batas waktu yang tak ditentukan
4. Belanda
Sama seperti yang lainnya Belanda ikut mengeluarkan larangan pada ponsel anggota kantor pemerintah untuk tidak mengunduh TikTok yang dicurigai sebagai alat propaganda pemerintah China.
5. Norwegia
Pada 23 Maret, parlemen Norwegia melarang TikTok pada perangkat kerja pegawainya. Sebelumnya kementerian kehakiman telah mengingatkan aplikasi tidak boleh diinstall pada ponsel keluaran pegawai pemerintah. Pegawai negeri Norwegia bisa menggunakan TikTok untuk dasar profesional dan tidak terhubung dengan jaringan pemerintah.
6. Inggris
Mengikuti yang lainnya, Inggris turut mengambil langkah serupa dengan memblokir TikTok pada awal Maret kemarin. Aturan tersebut dirilis setelah Kolonel Phil Ingram, seorang mantan perwira intelijen militer mengatakan aplikasi TikTok dapat membahayakan operasi pasukan Khusus Inggris.
Ini lantaran sistem jaringan TiKTok bisa mengumpulkan data kepada pemerintah China mencakup informasi identitas anggota pasukan khusus, hingga lokasi rahasia di Inggris serta luar negeri.
7. Kanada
Kanada juga melakukan larangan serupa untuk pegawai pemerintah pada Februari lalu. Perdana Menteri Justin Trudeau menjelaskan tidak menutup kemungkinan masyarakat akan merefleksikan larangan pada keamanan data sendiri dan memberikan pilihan.
8. Latvia
Sama seperti yang lainnya, Menteri Luar Negeri Latvia, Edgars Rinkevics mengatakan telah menghapus aplikasi TikTok dari HP-nya pada awal Maret. Pegawai di kementeriannya juga dilarang menggunakan TikTok.
9. Denmark
Denmark jadi negara selanjutnya yang melarang pegawai pemerintah menggunakan TikTok. Larangan ini dimulai setelah pusat keamanan siber Denmark menetapkan TikTok berisiko menjadi spionase.
10. India
Sejak tahun 2020, India telah lebih dulu melarang warganya untuk mengunduh Tiktok dan puluhan aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi perpesanan WeChat. Larangan ini ditetapkan usai aplikasi dari China melanggar masalah privasi dan keamanan.
11. Taiwan
Negara tetangga China, yakni Taiwan juga melarang penggunaan TikTok dalam tingkat federal terhitung sejak Desember 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah Taiwan mencurigai pemerintah China melakukan perang kognitif (cognitive warfare) pada Taiwan melalui sosial media.
12. Jepang
Negara selanjutnya yang mulai memblokir kehadiran TikTok yakni Jepang, Larangan ini disahkan usai Partai Demokrat Liberal (LDP) mendesak pemerintah melarang jejaring sosial seperti TikTok yang kerap digunakan untuk kampanye disinformasi.
13. Pakistan
Sejak 2020 pemerintah Pakistan diketahui telah empat kali memblokir aplikasi TikTok dari negaranya karena mempromosikan konten tidak bermoral.
14. Afghanistan
Taliban juga ikut melarang TikTok sejak 2022 dengan alasan untuk melindungi kaum mudah dari penyesatan dan dinilai tidak konsisten dengan hukum Islam yang berlaku.
15. Iran
Mengikuti jejak yang lainnya, pemerintah Iran resmi melarang masyarakatnya untuk menggunakan platform TikTok karena aplikasi asal China ini memberlakukan aturan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Iran.