Bytedance Diminta Divestasi TikTok, Kongres AS Ancam Blokir
Joe Biden ancam akan memboikot ByteDance apabila platform yang menaungi TikTok itu tidak segera melakukan divestasi.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ancam akan memboikot ByteDance apabila platform yang menaungi TikTok itu tidak segera melakukan divestasi.
Tak tanggung-tanggung untuk menggertak ByteDance, Biden dan para panel DPR AS bahkan membentuk undang-undang tentang penghapusan aplikasi TikTok yang membuat 170 juta warga Amerika tak dapat lagi mengakses layanan video pendek itu.
Baca juga: Diboikot Banyak Negara, Tiktok Pertimbangkan Angkat Kaki dari ByteDance
“Panel DPR dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang bipartisan yang mengharuskan perusahaan Tiongkok untuk mendivestasi TikTok dan aplikasi lain yang dimilikinya dalam waktu enam bulan sejak undang-undang tersebut disahkan,” ujar juru bicara Gedung Putih.
Adapun RUU ini dibentuk usai platform media sosial besutan ByteDance dituding memiliki hubungan erat dengan pemerintah China. Tuduhan itu muncul usai tim peneliti Amerika menemukan source code di TikTok yang menunjukkan bahwa aplikasi tersebut memanen data seperti lokasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di dalam HP pengguna.
Penemuan itu yang membuat pemerintah Amerika khawatir, hingga merilis dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi warga negaranya agar tidak dikontrol oleh pemerintah China.
Mengingat selama beberapa tahun terakhir pemerintah China kerap memanfaatkan algoritma di media sosial, untuk membawa pengaruh ke pengguna serta menyebarkan informasi yang salah, untuk mempengaruhi wacana politik dan hasil pemilu.
Sementara itu merespon RUU besutan Joe Biden, juru bicara TikTok menyangkal tuduhan Barat terkait isu pengumpulan data yang membahayakan pengguna.
Juru bicara Tiktok menjelaskan perusahaannya memiliki pedoman komunitas keras terkait misinformasi yang berbahaya untuk pengguna dan publik. Sehingga tidak mungkin perusahaan melakukan tindakan terkoordinasi yang ilegal.
TikTok bahkan rela menyerahkan data pengguna ke tim peneliti AS sebagai bagian dari transparansi layanannya. Namun cara itu belum cukup mampu untuk meyakinkan pemerintah AS.
Baca juga: ByteDance Uji Coba Layanan Kirim Makanan Lewat TikTok Versi China
Daftar negara yang memblokir TikTok
Amerika bukanlah satu-satunya negara yang melarang warganya untuk mengunduh layanan TikTok, sejumlah negara ternyata juga turut memberlakukan pembatasan TikTok secara nasional, berikut daftarnya :
1. Uni Eropa
Tindakan serupa juga turut dilakukan pemerintah Uni Eropa, dalam keterangan tertulisnya UE secara resmi melarang TikTok ada di perangkat pemerintah.
Pengumuman ini disahkan pemerintah UE pada 23 Februari 2023, imbas aksi pemblokiran tersebut sekitar 32 ribu pegawai pada 27 negara di wilayah Eropa terdampak kebijakan tersebut.