Sindikat Judi Online di Apartemen Jakarta Barat Retas Situs Pemerintah dan Pendidikan untuk Promosi
Demi bisa mengiklankan sejumlah situs judi online yang mereka kelola, para pelaku meretas situs-situs pemerintah hingga situs pendidikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tujuh orang di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang diduga dijadikan markas sindikat judi online.
Demi bisa mengiklankan sejumlah situs judi online yang mereka kelola, para pelaku diduga meretas situs-situs pemerintah hingga situs pendidikan.
"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Aksi peretasan oleh sindikat judi online ini menyasar situs-situs pemerintahan dan pendidikan yang tingkat keamanannya lemah.
Setelah berhasil, kata Andri, mereka mengubah tampilan website tersebut menjadi konten judi online.
"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya.
Operator hingga Penampung Uang Judi Online Ditangkap
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat yang dijadikan markas judi online.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menangkap tujuh orang.
Baca juga: Rumah Sakit Ini Buka Klinik, Tangani Pasien Kecanduan Belanja dan Judi Online Hingga Pornografi
"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis (4/7/2024).
Pengungkapan kasus itu berdasarkan dari laporan masyarakat, terkait dugaan adanya praktik perjudian online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Baca juga: Kecanduan Judi Online Sama seperti Kecanduan Narkoba, Merusak Fisik dan Mental
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap satu orang lainnya yakni seorang pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan serangkaian pendalaman. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," jelasnya.