Pemerintah Akan Putus Akses Internet ke Luar Negeri untuk Berantas Judi Online
Pemerintah Indonesia tengah membidik pemutusan akses internet di negara lain, berkaitan dengan praktik judi online.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Kamboja dan Filipina diputus akses internetnya, Pemerintah Indonesia tengah membidik pemutusan akses internet di negara lain, berkaitan dengan praktik judi online atau judi daring.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menekankan, memang Kamboja dan Filipina menjadi dua negara yang paling banyak memuat konten atau situs judi online yang menyusup ke Indonesia. Hal itu yang mendasari pemerintah menutup akses internet ke negara tersebut.
"Apakah kita akan menutup akses dari negara-negara lain di luar Kamboja dan Filipina. Tentu kita akan melihat perkembangan," kata Usman di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Namun, pemerintah tidak memungkiri bahwa negara-negara lain juga menyusupkan judi online ke Indonesia. Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melakukan penutupan akses internet ke negara-negara selain Kamboja dan Filipina.
"Sementara negara-negara lain tentu ada, karena bandar-bandarnya ada di negara-negara ASEAN lain, tapi kita melihat dulu bagaimana keperluannya, urgensinya, kepentingannya."
"Kalau dua ini saja sudah bisa kita lakukan langkah secara baik ini sangat membantu mengurangi akses judi online masuk ke negara kita," tutur Usman.
Saat ini, badan regulasi perjudian Filipina bakal mencabut izin perusahaan judi online dan membasmi sepenuhnya operasional tersebut.
Langkah itu diambil menyusul perintah Presiden Ferdinand Marcos yang memberi waktu regulator hingga akhir tahun untuk menutup Operator Gaming Lepas Pantai Filipina (POGO) atas dugaan kegiatan kriminal yang sedang diselidiki kepolisian.
"Ini sangat membantu Satgas Pemberantasan Judi Online. Karena informasinya, sebagian besar perusahaan judi online dari China, dari Tiongkok yang beroperasi di Filipina. Ini sudah dilarang," tambah Usman.
Baca juga: Ribuan Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online Berkamuflase Gim Online, Begini Modusnya
Pemerintah melihat dengan penutupan tersebut, akan membantu mengurangi judi online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Usman menambahkan, bahwa judi online erat kaitannya dengan TPPO.
"Banyak tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan perusahaan-perusahaan judi di Filipina, itu terkait dengan judi online," kata Usman.
Sebelumnya, Ketua Philippine Amusement and Gaming Corp (PAGCOR), Alejandro Tengco, badan regulasi yang bekerja di kantor presiden, menyampaikan, tidak ada masalah dalam menutup POGO karena dirinya dapat meminta keamanan nasional dan perintah presiden.
Baca juga: KPAI Minta Anak yang Terjerat Judi Online Direhabilitasi
Industri judi online telah muncul dan menjamur di Filipina sejak 2016 karena bebasnya aturan di negara tersebut.
Operator judi online kerap menargetkan pelanggan dari China karena banyak warga Negeri Tirai Bambu gemar berjudi, namun akses terhadap itu dilarang pemerintah.
POGO di Filipina sempat mencapai 300 gerai, namun karena pandemi dan aturan pajak ketat gerai-gerai itu beroperasi secara senyap. Saat ini, hanya ada 42 perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi di Filipina.
Menurut Tengco, tantangan bagi penegak hukum saat ini adalah mencegah perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi secara diam-diam.
Filipina juga harus siap kehilangan sekitar 23 miliar peso (Rp6,3 triliun) per tahun dari biaya lisensi dan pajak atas POGO. Menurut Menteri Perencanaan Ekonomi Arsenio Balisacan, POGO hanya berkontribusi kurang dari 0,5 persen terhadap PDB.