Menkominfo Budi Arie Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp900 Triliun di 2024
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat pihaknya telah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun pada 2023.
Menurutnya, angka tersebut dapat membengkak hingga Rp900 triliun pada tahun ini, apabila praktik negatif tersebut tak dihentikan.
"Dan yang penting adalah bahwa judi online ini sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia. Menurut PPATK, tahun 2023, nilai perputaran judi online sudah mencapai Rp327 triliun," ungkap Budi Arie di Kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
"Diprediksi, kalau kita tidak melakukan langkah-langkah yang sistematis, drastis ini, di tahun ini bisa sampai Rp900 triliun," sambungnya.
Baca juga: Sosiolog: Judi Online Sulit Diberantas, Hanya Bisa Dikurangi Korbannya
Ia melanjutkan, judi online telah memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.
Terbukti, banyak masyarakat yang terjebak hingga akhirnya mengajukan pinjaman online, yang ujungnya tak mampu membayar tanggungan atau angsuran pinjol.
Pada akhirnya, masyarakat yang terjerat pinjol ini melakukan aksi kriminal.
Budi menegaskan, judi online ini pada dasarnya hanya menguntungkan pihak bandar. Dan masyarakat tertipu oleh iming-iming keuntungan.
"Permainan judi online tidak ada nilai tambah apapun bagi perekonomian negara kita. Nah, prinsipnya begini, judi online ini adalah penipuan terhadap rakyat," papar Budi.
"Karena judi online ini memberi mimpi palsu, memberi harapan palsu bagi masyarakat untuk bisa memperoleh uang. Padahal itu hanya tipuan-tipuan saja. Mana ada bandar menciptakan sistem untuk dia kalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat pihaknya telah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online.
Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemutusan akses ini dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024.
"Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, hampir setahun lebih ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses dengan jumlah Rp2.865.000 lebih konten judi online," ungkap Budi.
Dirinya mengakui, keberadaan konten judi online terus bermunculan di masyarakat, meskipun telah diberantas oleh Pemerintah.
Untuk itu, Kominfo mengajak stakeholder lainnya untuk dapat secara gotongroyong memberantas judi online.
Tak hanya operator seluler dan Penyelenggara Jasa Elektronik, kerjasama perlu dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia.
kerja Satgas Pemberantasan Judi Online sejauh bagus dan terarah. Salah satu indikatornya berhasil menahan percepatan laju transaksi judi online.
“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.