Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet karena Diduga Kuat Fasilitasi Judi Online 

Ada lima perusahaan e-wallet yang terdeteksi masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet karena Diduga Kuat Fasilitasi Judi Online 
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di sesi wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (9/8/2024). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terus bergerak melawan praktik penipuan judi online di Tanah Air dan telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie di ruang kerjanya hari ini, Jumat (11/10/2024).

Menurut data yang diterima Kementerian Kominfo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAK), ada lima perusahaan e-wallet yang terdeteksi masih memfasilitasi judi online

Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. 

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), PT Visionet Internasional (Ovo), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). 

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie Setiadi

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337

2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095

3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316

4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171

5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Baca juga: Tak Beri Celah Judi Online, Menkominfo Budi Arie Tegas Hajar Penyebar Materi Promosi 

Menkominfo menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya. 

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelas Menkominfo.

Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.

Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

Puluhan tersangka judi online dan judi sabung ayam dipamerkan jajaran Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus selama tiga bulan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/6/2024).
Puluhan tersangka judi online dan judi sabung ayam dipamerkan jajaran Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus selama tiga bulan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/6/2024). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” ujar Menkominfo.

Menteri Budi Arie menjelaskan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

Baca juga: Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP). 

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi Arie. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas