Hong Kong Larang PNS Gunakan WhatsApp dan Google Drive di Komputer Kerja: Ini Alasannya
Pemerintah Hong Kong melarang pegawai negeri (PNS) menggunakan WhatsApp dan penyimpanan cloud Google Drive di komputer kerja.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Hong Kong melarang pegawai negeri (PNS) menggunakan aplikasi layanan pengiriman pesan WhatsApp dan penyimpanan cloud Google Drive di komputer kerja.
Hal itu mengacu pada keputusan Pemerintah Hong Kong yang merombak strategi keamanan siber di kalangan pegawai pemerintah yang juga mencakup WeChat dan layanan perpesanan tidak sah lainnya serta layanan penyimpanan cloud.
Penggunaan aplikasi WhatsApp, WeChat dan Google Drive di komputer kerja dianggap ilegal dan memicu “risiko keamanan internet yang parah.”
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Inovasi, Teknologi dan Industri Hong Kong, Sun Dong, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dia mengatakan “peraturan ketat” mengenai desktop pegawai negeri sipil serupa juga dilakukan oleh pihak berwenang di Amerika Serikat dan Tiongkok daratan.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan mereka memperkirakan larangan tersebut akan diberlakukan sepenuhnya pada bulan Oktober ini.
“Pada tahun lalu, kami menghadapi banyak tantangan. Peretasan menjadi lebih parah,” kata menteri tersebut dalam sebuah program radio.
“Desktop yang digunakan secara internal di pemerintahan tidak boleh memiliki layanan pesan instan seperti WhatsApp atau WeChat, karena keduanya mempunyai risiko keamanan internet yang serius," sebutnya.
Meskipun dia memahami bahwa kebijakan baru ini mungkin tidak nyaman bagi pegawai negeri, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan siber.
“Aplikasi ini tidak dibatasi pada ponsel mereka. Saya yakin departemen yang berbeda akan menemukan penggantinya sendiri,” katanya. “Saya yakin ada lebih banyak solusi daripada tantangan.”
Pemerintah Hong Kong memperbarui kebijakan keamanan teknologi informasinya pada bulan April yang mewajibkan pegawai negeri sipil untuk mendapatkan izin dari kepala departemen sebelum memasang layanan seperti penyimpanan cloud publik dan layanan pesan berbasis web di komputer kantor mereka.
Baca juga: Meta Umumkan PHK Massal: Dampak untuk Karyawan WhatsApp dan Instagram
Kebijakan ini mencakup aplikasi perpesanan versi desktop seperti WhatsApp dan WeChat, serta penggunaan email pribadi oleh pegawai negeri.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut, departemen dan biro juga harus menggunakan kontrol teknis seperti pemfilteran konten web untuk mencegah akses tidak sah ke layanan terlarang.